LIMBAH


PENDAHULUAN
           
            Limbah merupakan masalah yang sering muncul dalam kehidupan manusia dan lingkungan hidup akibat aktivitas hidup manusia. Pada umumnya, masyarakat menganggap bahwa limbah tidak dapat diolah kembali.
LIMBAH

            Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
            Berdasarkan konsistensinya, limbah dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Limbah cair

Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
·         Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
·         Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
·         Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
·         Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
·         Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
·         Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
·         Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
Pembuangan limbah cair harus memenuhi syarat berikut ini :
·         Sistem penyaluran harus tertutup
·         Kemiringan saluran 2-4° agar tidak mengendap
·         Bangunan penampung kedap air, kuat
·         Jarak dari sumber air kurang lebih 10 m

2.      Limbah padat

Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis. Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll.
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan cara :
·         Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
·         Limbah padat dengan pengolahan : Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu. Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang
Wadah yang digunakan untuk menampung limbah padat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Mudah dicuci, tidak bocor
·         Bertutup, diberi tanda infeksius
·         Ditempatkan di wadah yang sesuai
·         Jika volume sudah mencapai ¾ wadah harus dikosongkan
·         Cuci wadah dengan desinfektan
3.      Limbah gas
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah. Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Ada beberapa metode yang telah dikembangkan untuk penyederhanaan buangan gas. Dasar pengembangan yang dilakukan adalah absorbsi, penyerap ion, kolam netralisasi dan pembersihan partikel.
            Berdasarkan sifatnya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam yaitu :
1.      Limbah klinik dan biologi
Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staff rumah sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah. Pengolahan limbah dilakukan dengan cara pembakaran pada insinerator yang sebelumnya harus didesinfeksi menggunakan desinfektan.
2.      Limbah kimia

Limbah yang mengandung bahan kimia contoh reagen di laboratorium, film untuk rontgen, desinfektan yang kadaluwarsa atau sudah tidak diperlukan, solven. Limbah ini dikategorikan limbah berbahaya jika memiliki beberapa sifat (toksik, korosif (pH12), mudah terbakar, reaktif (mudah meledak, bereaksi dengan air, rawan goncangan), genotoksik. Wadah yang digunakan untuk menampung limbah kimia haruslah wadah bertekanan seperti tabung gas anestesi, gas cartridge, kaleng aerosol, peralatan terapi pernafasan, oksigen dalam bentuk gas atau air. Pengolahan limbah kimia dapat dilakukan dengan cara kimiawi dengan menambahkan zat-zat kimia yang bisa mengeliminasi zat-zat yang berbahaya.

3.      Limbah infeksius

Limbah yang berasal dari pasien yang memerlukan penanganan khusus atau pasien yang memerlukan isolasi akibat penyakit menular. Limbah ini memerlukan wadah atau kontainer khusus dalam pengolahannya. Limbah ini diolah dengan cara insinerasi mpada alat insinerator. Prinsip kerjanya menggunakan proses oksidasi kering bersuhu tinggi yang akan mengurangi limbah organik dan limbah yang mudah terbakar menjadi bahan anorganik yang tidak mudah terbakar dan akan menurunkan yang sangat signifikan dari segi volume maupun berat.

4.      Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah bahan berhabaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (PPNo. 18 tahun 1999 jo PP No. 85 tahun 1999).
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Berikut jenis dari limbah B3 :
·         Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
·         Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
·         Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
·         Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
·         Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
·         Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan sesuai Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan sebagai berikut:
  1. menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
  2. menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
  3. menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
  4. mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
  5. limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
    a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
    b. dilakukan upaya 3R atau reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
    c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu.
  6. pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
  7. menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
  8. tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.









SIMPULAN
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Berdasarkan konsistensinya, limbah dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Limbah cair. Ditangani dengan cara bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang.
2.      Limbah padat.
·         Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
·         Limbah padat dengan pengolahan : Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu. Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang

3.      Limbah gas dan partikel. Ditangani dengan cara absorbsi, penyerap ion, kolam netralisasi dan pembersihan partikel.
Berdasarkan sifatnya, limbah dibedakan menjadi :
1.      Limbah klinik dan biologi.
Pengolahan limbah dilakukan dengan cara pembakaran pada insinerator yang sebelumnya harus didesinfeksi menggunakan desinfektan.
2.      Limbah kimia.
Pengolahan limbah kimia dapat dilakukan dengan cara kimiawi dengan menambahkan zat-zat kimia yang bisa mengeliminasi zat-zat yang berbahaya.
3.      Limbah infeksius.
Limbah ini diolah dengan cara insinerasi mpada alat insinerator. Prinsip kerjanya menggunakan proses oksidasi kering bersuhu tinggi yang akan mengurangi limbah organik dan limbah yang mudah terbakar menjadi bahan anorganik yang tidak mudah terbakar dan akan menurunkan yang sangat signifikan dari segi volume maupun berat.
4.      Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan sesuai Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan sebagai berikut:
1.      Menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
2.      Menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
3.      Menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
4.      Mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
5.      Limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
b. dilakukan upaya 3R atau reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu.
6.      Pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
7.      Menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
8.      Tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Selasa, 01 Mei 2012

LIMBAH

Diposting oleh sonya ate di 22.51

PENDAHULUAN
           
            Limbah merupakan masalah yang sering muncul dalam kehidupan manusia dan lingkungan hidup akibat aktivitas hidup manusia. Pada umumnya, masyarakat menganggap bahwa limbah tidak dapat diolah kembali.
LIMBAH

            Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
            Berdasarkan konsistensinya, limbah dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Limbah cair

Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
·         Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
·         Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
·         Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
·         Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
·         Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
·         Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
·         Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
Pembuangan limbah cair harus memenuhi syarat berikut ini :
·         Sistem penyaluran harus tertutup
·         Kemiringan saluran 2-4° agar tidak mengendap
·         Bangunan penampung kedap air, kuat
·         Jarak dari sumber air kurang lebih 10 m

2.      Limbah padat

Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis. Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll.
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan cara :
·         Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
·         Limbah padat dengan pengolahan : Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu. Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang
Wadah yang digunakan untuk menampung limbah padat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Mudah dicuci, tidak bocor
·         Bertutup, diberi tanda infeksius
·         Ditempatkan di wadah yang sesuai
·         Jika volume sudah mencapai ¾ wadah harus dikosongkan
·         Cuci wadah dengan desinfektan
3.      Limbah gas
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah. Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Ada beberapa metode yang telah dikembangkan untuk penyederhanaan buangan gas. Dasar pengembangan yang dilakukan adalah absorbsi, penyerap ion, kolam netralisasi dan pembersihan partikel.
            Berdasarkan sifatnya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam yaitu :
1.      Limbah klinik dan biologi
Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin, pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staff rumah sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkus yang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urin dan produk darah. Pengolahan limbah dilakukan dengan cara pembakaran pada insinerator yang sebelumnya harus didesinfeksi menggunakan desinfektan.
2.      Limbah kimia

Limbah yang mengandung bahan kimia contoh reagen di laboratorium, film untuk rontgen, desinfektan yang kadaluwarsa atau sudah tidak diperlukan, solven. Limbah ini dikategorikan limbah berbahaya jika memiliki beberapa sifat (toksik, korosif (pH12), mudah terbakar, reaktif (mudah meledak, bereaksi dengan air, rawan goncangan), genotoksik. Wadah yang digunakan untuk menampung limbah kimia haruslah wadah bertekanan seperti tabung gas anestesi, gas cartridge, kaleng aerosol, peralatan terapi pernafasan, oksigen dalam bentuk gas atau air. Pengolahan limbah kimia dapat dilakukan dengan cara kimiawi dengan menambahkan zat-zat kimia yang bisa mengeliminasi zat-zat yang berbahaya.

3.      Limbah infeksius

Limbah yang berasal dari pasien yang memerlukan penanganan khusus atau pasien yang memerlukan isolasi akibat penyakit menular. Limbah ini memerlukan wadah atau kontainer khusus dalam pengolahannya. Limbah ini diolah dengan cara insinerasi mpada alat insinerator. Prinsip kerjanya menggunakan proses oksidasi kering bersuhu tinggi yang akan mengurangi limbah organik dan limbah yang mudah terbakar menjadi bahan anorganik yang tidak mudah terbakar dan akan menurunkan yang sangat signifikan dari segi volume maupun berat.

4.      Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah bahan berhabaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (PPNo. 18 tahun 1999 jo PP No. 85 tahun 1999).
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Berikut jenis dari limbah B3 :
·         Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
·         Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
·         Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
·         Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
·         Limbah penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
·         Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan sesuai Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan sebagai berikut:
  1. menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
  2. menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
  3. menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
  4. mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
  5. limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
    a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
    b. dilakukan upaya 3R atau reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
    c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu.
  6. pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
  7. menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
  8. tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.









SIMPULAN
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Berdasarkan konsistensinya, limbah dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Limbah cair. Ditangani dengan cara bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang.
2.      Limbah padat.
·         Limbah padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung unsur kimia yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
·         Limbah padat dengan pengolahan : Limbah padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu. Pengolahan limbah juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana lainnya misalnya, dengan cara mendaur ulang

3.      Limbah gas dan partikel. Ditangani dengan cara absorbsi, penyerap ion, kolam netralisasi dan pembersihan partikel.
Berdasarkan sifatnya, limbah dibedakan menjadi :
1.      Limbah klinik dan biologi.
Pengolahan limbah dilakukan dengan cara pembakaran pada insinerator yang sebelumnya harus didesinfeksi menggunakan desinfektan.
2.      Limbah kimia.
Pengolahan limbah kimia dapat dilakukan dengan cara kimiawi dengan menambahkan zat-zat kimia yang bisa mengeliminasi zat-zat yang berbahaya.
3.      Limbah infeksius.
Limbah ini diolah dengan cara insinerasi mpada alat insinerator. Prinsip kerjanya menggunakan proses oksidasi kering bersuhu tinggi yang akan mengurangi limbah organik dan limbah yang mudah terbakar menjadi bahan anorganik yang tidak mudah terbakar dan akan menurunkan yang sangat signifikan dari segi volume maupun berat.
4.      Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan sesuai Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan sebagai berikut:
1.      Menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
2.      Menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
3.      Menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
4.      Mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
5.      Limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
b. dilakukan upaya 3R atau reuserecycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu.
6.      Pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
7.      Menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
8.      Tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.

0 komentar on "LIMBAH"

Posting Komentar